Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/